Ungkap Kasus 362 dalam kurun waktu 1x24jam tindak lanjut program Sahabat Polri

Pada hari Selasa, 18 Februari 2025, Polres Kolaka saat melaksanakan Program Sahabat Polri mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi pencurian motor dan korbannya mengupload ke medsos terkait hal tersebut.

Mendapatkan informasi tersebut, Kapolres Kolaka memerintahkan anggota Satreskrim Polres Kolaka dan Jajaran untuk segera menindaklanjuti.

Dan dalam kurun waktu kurang dari 1x24 jam, Pada hari Selasa 18 Februari 2025 sekitar pukul 23.30 wita di Dusun II Gunung Sari, RT/RW-002/003, Kec. Watubangga, Kab. Kolaka. Tim Elang Anti Bandit 007 Polres Kolaka di pimpin oleh AIPDA RUDI SUHENDRA,S.,H bersama anggota dan KAPOLSEK WATUBANGGA IPDA HENDRA melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap Sdra. A, dari keterangan awal sdr A melakukan Pencurian kendaraan bermotor pada hari Selasa tanggal 18 Februari 2025.

*Pelapor :*
R

*Tersangka/Terduga:*
A, Umur 38 tahun, Agama Islam, pekerjaan, Tidak Bekerja

*Barang Bukti:*
- 1(Satu) Buah Handphone
- 1(Satu) Unit Motor Honda Genio, warna hitam merah, DT 3069 ZB

Post a Comment

أحدث أقدم