Kolaka- Laut merupakan sumber kehidupan yang penting bagi manusia karena menyediakan berbagai hal yang dibutuhkan dan mempunyai arti penting bagi kehidupan manusia seperti sumber makanan, sebagai jalan raya perdagangan, sebagai sarana penaklukan, sebagai tempat pertempuran, sebagai tempat rekreasi dan sebagai alat pemisah atau pemersatu bangsa.
Dengan latar belakang tersebut Satpolairud Polres Kolaka melaksanakan Sosialisasi tentang Destructive Fishing" dilarang melakukan penangkapan ikan menggunakan alat atau bahan yang merusak sumber daya ikan maupun lingkungan ekosistem laut dengan menggunakan Bahan Peledak, Bahan Kimia dan Alat tangkap lainnya yang tidak ramah lingkungan berdasarkan Surat Telegram Kabaharkam Nomor : ST/ 2453 / XI / OPS / 2024.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada hari Jumat Tgl 8 November 2024 di Kel. Anawoi Kec.Tanggetada Kab.
Kolaka dengan Pemateri Kadis Perikanan Kab.Kolaka Ir.Agus Salim Pamu, M.P. dan Kasat Polairud Polres Kolaka Iptu Faizal dan dihadiri olah Lurah Anaiwoi Arwan, S.T. Kapospol Tanggetada Ipda Nurman, S.H., Bhabinkamtibmas Kel. Anaiwoi, Kepala Lingkungan V Kel. Anaiwoi dan tokoh masyarakat serta masyarakat nelayan Kel. Anaiwoi Kec. Tanggetada Kab. Kolaka sebanyak 50 Orang.
Sosialisasi Destructive Fishing tersebut mendapat apresiasi dan dukungan dari masyarakat Nelayan Kel. Anaiwoi dan Ucapan terimakasih kepada Satpolairud Polres Kolaka telah melakukan sambang secara langsung dengan Nelayan dan melakukan pembinaan masyarakat perairan.
mantap Satpolairud Polres Kolaka
ردحذفإرسال تعليق