Polsek Pomalaa menuntaskan proses Penyidikan atas laporan Sdr. SU tentang dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dengan pasal 351 ayat 1 KUHPidana dengan tersangka Sdri. VUS.
Kapolsek Pomalaa Iptu Maharani, S.H, membenarkan bahwa pada hari Senin Tgl 21 Oktober 2024 telah tahap II (dua) atau melimpahkan tersangka dan barang bukti.
Proses pelimpahan berjalan dengan aman dan lancar, tersangka dalam keadaan sehat dan diterima langsung oleh Kejaksaan Negeri Kolaka" tutup Kapolsek Pomalaa
إرسال تعليق