Penyidik Unit Reskrim Polsek Pomalaa Melimpahkan Pelaku Penganiayaan ke Kejaksaan Negeri Kolaka



Polsek Pomalaa menuntaskan proses Penyidikan atas laporan Sdr. SU tentang dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dengan pasal  351 ayat 1 KUHPidana dengan tersangka Sdri. VUS. 

Kapolsek Pomalaa Iptu Maharani, S.H,  membenarkan bahwa pada hari Senin Tgl 21 Oktober 2024 telah tahap II (dua) atau melimpahkan  tersangka dan barang bukti. 

Proses pelimpahan berjalan dengan aman dan lancar, tersangka dalam keadaan sehat dan diterima langsung oleh Kejaksaan Negeri Kolaka" tutup Kapolsek Pomalaa

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama