SATRESNARKOBA POLRES KOLAKA MELAKUKAN PENGUNGKAPAN KASUS TINDAK PIDANA NARKOTIKA JENIS SHABU, GANJA DAN TEMBAKAU GORILA


Polres Kolaka pada hari Senin 5/8/2024 merilis dugaan kasus tindak pidana Narkotika  yang terjadi pada hari Jumat, 2 Agustus 2024 Sekitar pukul 18.00 Wita di Jl. Pemuda Kel.Sabilambo Kec.Kolaka Kab.Kolaka dengan Tersangka  Sdr. RDS lahir 2006, Pekerjaan Pelajar, Alamat Kel.Kolakaasi Kec.Latambaga Kab.Kolaka.

Berawal dari Unit Opsnal Satresnarkoba menerima Informasi bahwa  Sdr. RDS diduga  menyimpan memiliki menguasai atau menyediakan Narkotika jenis Shabu. 
dari informasi tersebut, Unit Opsnal Satres Narkoba Polres Kolaka melakukan penyelidikan dan pada saat itu melihat Sdr. RDS sedang berada di pinggir jalan di atas motornya,kemudian tim Opsnal Polres Kolaka melakukan penangkapan serta melakukan penggeledahan, dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah pembungkus rokok yang di dalamnya terdapat 1 (satu) buah Shacet plastik klip bening yang di dalamnya terdapat butiran kristal bening yang di duga Narkotika jenis Shabu,
kemudian tim Opsnal Polres Kolaka melakukan introgasi terhadap Sdr. RDS dan mengakui masih ada barang Narkotika lainya yang di simpan di rumah Kostnya dengan barang bukti  sebagai berikut:

-21 (Dua puluh satu) shacet plastik klip bening yang di dalamnya masing - masing yang berisi butiran kristal bening diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat brutto 8,86 gram.

-2 (Dua) shacet plastik klip bening yang di dalamnya masing - masing berisi daun kering yang di duga Narkotika jenis ganja.

-2 (Dua) shacet plastik klip bening yang di dalamnya masing - masing berisi potongan daun kering yang di duga Narkotika jenis sintetis tembakau gorilla.

Barang bukti Non Narkotika
-1(satu) Bungkus Plastik bening besar yang berisi potongan daun kering (bahan baku sintetis tembakau garilla).
-2(dua) unit timbagan digital.
-1(satu) buah buah bungkus rokok
-13(Tiga belas) botol semprotan (sisa cairan sintetis tembakau gorilla)
-1 (Satu) botol cairan merk aceton.
-1(Satu) unit HP
-1(Satu) Unit sepeda motor 

Tersangka merupakan  pengedar narkotika jenis shabu pasal yang dilanggar Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No. 35 thn 2009 ttg Narkotika.

Post a Comment

أحدث أقدم