Kapolres Kolaka AKBP Moh.Yosa Hadi S.I.K.,M.M memimpin jalannya Press Rilis, dugaan tindak pidana penganiayaan/ penikaman pada hari Senin tgl 8 Juli 2024 jam 01.00 Wita di Desa Tambea Kec.Pomalaa Kab. Kolaka
Adapun korban atas nama Sdr.U , 41 Th, Warga Huko huko Kec. Pomalaa Kab. Kolaka dan dengan tersangka F , 41 Th, Ds. Tambea Kec.Pomalaa Kab.Kolaka
Awalnya Sdri. N menyampaikan kepada Sdr. S dan berkata " Om, pulang mi ki dia bilang anak ta ", kemudian Sdri. N menarik tangan Sdr. S bermaksud mengajak pulang kerumah kemudian terjadi perdebatan antara Sdr. S dengan Sdr.U
Beberapa saat kemudian Sdr. U pulang kerumahnya untuk mengambil parang, kemudian kembali ke acara pesta dan terjadi penganiayaan kepada Sdr.U mengalami luka tusuk pada bagian perut sebelah kanan.
Kemudian korban dibawah ke Puskesmas Pomalaa saat tiba di Puskesmas Pomalaa korban Sdr. U sudah dalam kondisi meninggal dunia.
Peristiwa tersebut dengan barang bukti sebilah badik dengan panjang sekitar 15 cm , lebar 3 mm, gagang dan warangka terbuat dr kayu berwarna hitam.
pelaku dijerat dengan pasal 351 Ayat (3) KUHP
Kasi Humas Polres Kolaka Iptu Dwi Arif menambahkan setelah Polisi menerima Laporan, Mendatangi TKP,Memeriksa saksi saksi,Melakukan Visum Et Revertum,Melakukan Penyitaan Barang Bukti dan Melakukan Penangkapan terhadap tersangka Sdr. F
إرسال تعليق