SATRESKRIM POLRES KOLAKA BEKUK PELAKU PENIPUAN ON LINE ANTAR PROVINSI


Kasat Reskrim Polres Kolaka AKP Abd. Aziz  Husein Lubis S.Tr. K., S.I.K  memimpin langsung penyidikan ungkap Kasus penipuan on line, Kasat Reskrim bersama tim terbang ke Medan Sumatra Utara. 


Pada hari Jumat tanggal 21 Juni 2024  sekitar pukul 14.00 Wita di Ds.Huko Huko Kec.Pomalaa Kab. Kolaka, korban  ( Sdr. Okto B. ) sementara dirumah kemudian ada pesan masuk lewat messenger atas nama DAU* BRPDG denga isi pesan “selamat siang saudara  minta nomor WA nya nanti saya yang hubungi” kemudian korban membalas pesan dengan mengirimkan nomor WA, beberapa menit kemudian ada nomor baru (08**583******) yang menghubungi korban melalui WA pada saat itu ia menyampaikan bahwa “ini ada uangku Rp. 150.000.000,- bantu saya dulu ada mobil yang saya mau beli dan akan dijual Kembali sama temannya orang Cina akan tetapi uangnya masih kurang Rp. 100.000.000,- dan pada saat itu korban sampaikan bahwa uang korban hanya Rp. 120.000.000,- dan ia menyampaikan bahwa oke itumi dulu nanti saya carikan ke teman-teman yang lain tambahnya, selanjutnya korban langsung mentransfer ke nomor rekening BRI 57***0067***** atas nama WPS sebesar Rp. 12.000.000,- beberapa menit kemudian terlapor menelpon korban Kembali dan meminta uang Kembali sebesar Rp. 70.000.000,-  dan langsung korban transfer ke nomor rekening yang sama, selanjutnya terlapor menghubungi korban Kembali dan meminta uang tambahan sebesar Rp. 18.000.000,- dan korban langsung mengirimkan Kembali ke nomor rekening yang sama, kemudian terlapor meminta Kembali uang sebesar Rp. 30.000.000,- untuk pembayaran pajak supaya mempermudah surat-surat keluar, dan korban menyampaikan bahwa setelah mobil tersebut terjual harganya akan masuk kerekening korban. Akan tetapi hingga saat ini nomor tersebut korban tidak bisa lagi hubungi.


Berkat kerja keras Satreskrim Polres Kolaka menetapkan tersangka 5 orang 

1. RA Alias BP pekerjaan Wiraswasta, Alamat :Kel. Sunggal Kec. Medan Sunggal Kota Medan Prov. Sumatera Utara (SAAT INI DITAHAN DI RUTAN KELAS I A MEDAN/ TANJUNG GUSTA) Dalam Kasus Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan.

2. Y P Alias Y Pekerjaan Wiraswasta, Alamat : Kel. Mencirim Kec. Sunggal Kab. Deli Serdang Prov. Sumatera Utara  (SAAT INI DITAHAN DI RUTAN KELAS I A MEDAN/ TANJUNG GUSTA) Dalam Kasus Tindak Pidana Korupsi.

3. JYT Alias Y  Pekerjaan Wiraswasta, Alamat : Desa Lae Ikan Kec. Penanggalan Kab. Subulussalam Provinsi ACEH 

4. H Alias O Alias K Pekerjaan Karyawan swasta, Alamat :Kel. Sei Sikambing B Kec. Medan Sunggal Kota Medan Prov. Sumatera Utara 

5. T S P Alias T  Pekerjaan Wiraswasta, Alamat :  Kel. Tegal Sari Mandala II Kec. Medan Denai Kota Medan Prov. Sumatera Utara Nomor 


Untuk Pasal yg disangkakan “Penipuan melalui Media Sosial” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 Jo Pasal 45 A ayat 1 Undang-undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 378 KUHPidana Jo Pasal 55, 56 KUHPidana

dengan Ancaman Pidana selama 6 Tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar Rupiah).


Dengan barang bukti yang disita oleh Penyidik Satreskrim Polres Kolaka

- 31 (tiga puluh satu) unit HP  lengkap dengan aplikasi mobile bangking.

- 60 (enam puluh) buah rekening Bank milik Pemerintah

- 1 (satu) buah Kabel Colokan

- 15 (lima belas) buah kepala cas

- 10 (sepuluh) Kabel cas Tipe C

- 5 (Lima) buah kabel Cas biasa

- 1 (satu) buah buku catatan uang masuk dan keluar

- 1 (satu) buah buku catatan nomor rekening yang akan digunakan

2 تعليقات

إرسال تعليق

أحدث أقدم