Ditengah larut malam Sdr. M Kel.Lamekongga Kec. Wundulako Kab. Kolaka menjadi korban tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
pada hari Selasa tanggal 2 Januari 2024 pukul 02.00 wita Sdr. M terbangun dari tidur kemudian melihat Counter HP miliknya sudah terbuka dan Sdr. M mendatangi untuk mengecek dan melihat pintu ruang penyimpanan HP sudah terbuka dengan di cungkil (dipaksa rusak) pada saat masuk ke ruang penyimpanan HP Sdr. M diserang pelaku Sdr. R alias B dengan menggunakan parang dan Sdr. M menangkis dan melakukan perlawanan, mendapat perlawanan Pelaku Sdr. R alias B kabur meninggalkan Counter bersama temannya Sdr. M. H menggunakan Sepeda motor.
Akibat Curas Sdr. M mengalami luka pada tangan dan dengan kejadian tersebut pasal yg disangkakan 365 ayat 2 ke 1 dan 2 KUHP dengan ancaman pidana 9 Th.
إرسال تعليق