Kerja keras Tim Elang Satreskrim Polres Kolaka membuahkan hasil pada hari Senin tanggal 10 Juni 2024 sekitar pukul 19.00 wita di Kel.Balandete Kec. Kolaka Kab. Kolaka dapat mengembangkan dan melakukan penangkapan terhadap Sdra. DW dan Sdra. AR yang mana dari keterangannya mengakui bahwa telah melakukan penjualan terhadap masing masing barang emas berupa anting anting dan gelang yang mana barang tersebut merupakan hasil pecurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh AAR alias IK alias ML.
Kasi Humas Iptu Dwi Arif, menambahkan bahwa pelaku akan dikenakan pasal yang 480 KUHP dengan ancaman 4 Tahun dan Khusus menjadi catatan Polres Kolaka bahwa Sdr.DW ternyata beberapa kali rerlibat tindak pidana atau residivis tindak pidana pencurian. asing masing-masing.
إرسال تعليق