Proses pelimpahan atau Tahap II kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kolaka (27/5/2024)
Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kolaka melimpahkan tahap II dengan Tersangka DA (14) dan RP (18) warga Kec. Pomalaa Kab. Kolaka, yang menyetubuhi anak yang masih di bawah umur.Pelimpahan berkas tahap II itu, dilakukan usai penyidik melengkapi syarat baik formil dan materil dan dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kolaka
Berkasnya dinyatakan lengkap atau P21, sehingga penyidik langsung tahap II dan diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kolaka.Selanjutnya kasus tersebut kata Kasi Humas Polres Kolaka Iptu Dwi Arif S.H, sudah menjadi kewenangan JPU untuk menindaklanjuti ke Pengadilan Negeri.
Tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang Jo Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
إرسال تعليق