Satreskrim Polres Kolaka melakukan pengejaran Sdr. ID dan pada hari selasa tanggal 21 Mei 2024 sekitar pukul 20.00 di Kel. Batu Pasi Kec. Wara Utara Kota Palopo Prov. Sulsel
berawal korban Sdr. CR sedang memancing dipantai kuliner kemudian ada seorang lak-laki yang sementara makan dan setelah makan laki-laki tersebut mendekati Sdr. CR untuk melihat memancing, kemudian laki-laki tersebut lari menggunakan sepeda motor dan pada saat lari Sdr. CR sadar bahwa handphone milik saya dengan ciri-ciri Merk : OPPO RENO 10 Warna: Abu-abu Metalik yang diletakkan di tempat duduk pinggir pantai tersebut sudah hilang dibawa lari oleh laki-laki tersebut serta menukar helm milik Sdr. CR dan meninggalkan helm miliknya pelaku.
Sdr. CR sempat mengejar laki-laki tersebut yang menggunakan sepeda motor Yamaha N-Max namun sudah tidak bisa dikejar lagi.
Atas kejadian korban mengalami kerugian sebesar Rp. Rp. 5.000.000 ,- (lima juta rupiah) dan melaporkan ke polsek Kolaka untuk pengusutan lebih lanjut,
Atas perbuatanya Sdr. ID melanggar Pasal 362 atau 480 KUHP
إرسال تعليق