Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kolaka berhasil mengungkap kasus penipuan atau penggelapan yang melibatkan sepeda motor Yamaha Fino DT 6517 UB. Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari Sdri. DEFI, yang menyebutkan bahwa saudara MUH. R Als W telah meminjam sepeda motor tersebut pada sekitar bulan Maret 2024 dan tidak mengembalikannya.
Pelapor tidak lagi melihat keberadaan saudara MUH.R Als W bersama sepeda motor tersebut, dan informasi yang diterima adalah bahwa sepeda motor tersebut sudah digadaikan. Akibat kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian materi sebesar Rp. 16.000.000 (enam belas juta rupiah).
Tim Elang Anti Bandit Satreskrim Polres Kolaka segera merespons dengan melakukan penyelidikan. Pada hari Jumat, tanggal 3 Mei 2024, di Kelurahan Laloeha, Kecamatan Kolaka, dilakukan penangkapan terhadap saudara MUH.R Als. W. Dari keterangannya, pelaku mengakui telah melakukan penggelapan terhadap 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Fino DT 6517 UB.
Pelaku diduga melanggar Pasal 372 KUHP Subs Pasal 378 KUHP. Barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Fino DT 6517 UB berhasil diamankan di Polres Kolaka. Penangkapan ini merupakan langkah tegas dari pihak kepolisian dalam menindak tindak kriminalitas, serta memberikan keadilan kepada korban atas kerugian yang dialaminya.
إرسال تعليق