Kasat Resnarkoba Polres Kolaka AKP Jamarin Riche, S.H.,M.H menyampaikan bahwa
Anggota Dit Resnarkoba Polda Sultra menerima informasi dari masyarakat tentang kegiatan peredaran Narkotika di wilayah Kec.Watubangga Kab.Kolaka sehingga bersama dengan Sat Resnarkoba Polres Kolaka dan Polsek Watubangga melakukan penyelidikan informasi tersebut sehingga pada hari Sabtu Tgl. 4 Mei 2024, melakukan penangkapan seorang Tersangka Pengedar
Narkotika Sdr. IS warga Desa Rano Jaya Kec. Watubangga Kab. Kolaka
Dengan barang bukti berupa Narkotika jenis Shabu seberat 6,46 gr termasuk alat komunikasi Handphone, timbangan digital, dan uang tunai sejumlah Rp. 2.250.000,-
Saat ini Sat Resnarkoba Polres Kolaka melakukan penyidikan lebih lanjut dengan menerapkan pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU. RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
AKP Jamarin Riche S.H.,M.H menegaskan penangkapan ini merupakan upaya penegakan hukum dalam memerangi peredaran gelap Narkotika. tutupnya.
إرسال تعليق