Sdr. S (korban/pelapor) bersama istrinya (A) sedang istirahat tidur kemudian istri pelapor (A) terbangun dan melihat terduga pelaku sedang membongkar pakaian di lemari, lalu Sdr. A berteriak bahwa " Ada orang ",
lalu terduga pelaku langsung melarikan diri dengan membawa HP dan Tas berisi BPKB (16/4/2024).
Sdr. S mengadu ke pihak Kepolisian Sektor Pomalaa dan Unit Reskrim Polsek Pomalaa yang di pimpin Aipda Asriadi SH melakukan penyelidikan dan pada hari Selasa Tgl. 07 Mei 2024 melakukan penangkapan Sdr. C M beralamat Kel. Watubangga Kec. Watubangga Kab. Kolaka
Sdr.C M yang mana dari keterangannya mengakui telah melakukan pencurian Handphone.
Barang Bukti yang di temukan pada saat penggeledahan pada Sdr.C M ditemukan
-6 (Enam) unit Handphone
Atas perbuatan tersebut Terlapor melanggar Pasal 363 Ayat 1 Ke 3e, 5e KUHPidana.*
informasi tambahan Terduga Sdr. C M merupakan recidivice pencurian.
إرسال تعليق