Mendapatkan pengaduan tersebut
Kanit Reskrim Polsek Watubangga Aipda Bonan, S.I.P melakukan penyelidikan dan pada hari Minggu tanggal 5 Mei 2024 dapat mengungkap kasus tindak pidana pencurian di Desa Popalia Kec. Tanggetada Kab. Kolaka, dengan terduga terlapor atas nama Sdr. SU Alias J.
Dari hasil keterangan awal terlapor, ia mengakui telah melakukan pencurian 1 (satu) unit Mesin Yanmar 8,5 PK dengan nomor mesin TF85N-L A.3274L dan 1 (satu) buah Sanchin. Keterangan ini diperkuat oleh saksi dan petunjuk yang ada, sehingga terlapor berhasil diamankan oleh Personil Polsek WatubAngga
Terdugaqq Sdr. SU Als. J dikenakan pasal 363 Ayat (1) ke-4,ke-5 Subs. Pasal 362 KUHP Jo pasal 56 KUHP, Untuk pelaku lain yang ikut bersama terlapor melakukan pencurian masih dalam pengembangan.
Guna proses selanjutnya Barang Bukti diamankan di Polsek Watubangga.
SEMANGAT DAN SELAMAT BERTUGAS SEMOGA SEMAKIN AMAN
ردحذفإرسال تعليق