POLSEK WATUBANGGA UNGKAP KASUS PENCURIAN MESIN YANMAR, TERSANGKA DIAMANKAN


Awalnya pada hari Senin tanggal 11 Maret 2024 pukul 15.00 Wita pelapor Sdr. R memberi makan ikan di kolamnya, saat itu pelapor melihat box pagar mesin penyedot air sudah dalam keadaan rusak dan Mesin Yanmar 8,5 PK dan Sanchin sudah tidak ada di tempat ,Atas kejadian tersebut Sdr. R mengadukan ke Polsek Watubangga, karena mengalami kerugian materi sekitar Rp.17.000.000 (Tujuh Belas Juta Rupiah).


Mendapatkan pengaduan tersebut 

Kanit Reskrim Polsek Watubangga Aipda Bonan, S.I.P melakukan penyelidikan dan pada hari Minggu tanggal 5 Mei 2024  dapat mengungkap kasus tindak pidana pencurian di Desa Popalia Kec. Tanggetada Kab. Kolaka, dengan terduga terlapor atas nama Sdr. SU Alias J. 


Dari hasil keterangan awal terlapor, ia mengakui telah melakukan pencurian 1 (satu) unit Mesin Yanmar 8,5 PK dengan nomor mesin TF85N-L A.3274L dan 1 (satu) buah Sanchin. Keterangan ini diperkuat oleh saksi dan petunjuk yang ada, sehingga terlapor berhasil diamankan oleh Personil Polsek WatubAngga


Terdugaqq Sdr. SU Als. J  dikenakan pasal 363 Ayat (1) ke-4,ke-5 Subs. Pasal 362 KUHP Jo pasal 56 KUHP, Untuk pelaku lain yang ikut bersama terlapor melakukan pencurian masih dalam pengembangan. 


Guna proses selanjutnya Barang Bukti diamankan  di Polsek Watubangga.  

1 تعليقات

إرسال تعليق

أحدث أقدم