Minggu 19 Mei 2024 sekitar pukul 04.30 Wita bertempat di Taman lapangan Patteda jl.Pelabuhan Pelni Kel.Dawi-dawi,Kec.Pomalaa,Kab.Kolaka,telah terjadi dugaan Tindak pidana Penganiayaan/Penikaman.
Kronologis kejadian Bahwa pada saat itu Korban An. M Alamat Kel. Dawi-dawi Kec. Pomalaa Kab.Kolaka berada di taman dan kemudian terduga Pelaku K alamat Desa Huko-huko kec. Pomalaa Kab. Kolaka yang juga berada satu tempat berjarak 8 meter antara korban dan terduga (di Taman Patteda)
Korban dan terduga pelaku bertengkar mulut sampai terjadi selisih paham antara korban dengan
terduga Pelaku di TKP tidak lama kemudian Pelaku langsung, mencabut sebilah badiknya dari
pinggang nya lalu melakukan penganiayaan / menikam Korban dan mengenai pada bagian paha sebelah
kanan bagian depan dan belakang sebanyak 2 (dua) kali tusukan benda tajam sebilah pisau /
badik yang mengakibatkan korban mengalami perdarahan.
Siaga Polsek tiba di TKP terduga Pelaku K sudah melarikan diri, kemudian Siaga Polsek
Pomalaa membawa Korban ke puskesmas Pomalaa untuk mendapatkan penanganan medis dan visum Et-Revertum.
إرسال تعليق