POLSEK POMALA GERAK CEPAT MENDATANGI TKP TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN


Minggu 19 Mei 2024 sekitar pukul 04.30 Wita bertempat di Taman lapangan Patteda jl.Pelabuhan Pelni Kel.Dawi-dawi,Kec.Pomalaa,Kab.Kolaka,telah terjadi dugaan Tindak pidana Penganiayaan/Penikaman.


Kronologis kejadian Bahwa pada saat itu Korban An. M Alamat Kel. Dawi-dawi Kec. Pomalaa Kab.Kolaka berada di taman dan kemudian terduga  Pelaku K alamat Desa Huko-huko kec. Pomalaa Kab. Kolaka yang juga berada satu tempat berjarak 8 meter antara korban dan terduga (di Taman Patteda) 

Korban dan terduga pelaku bertengkar mulut sampai terjadi selisih paham antara korban  dengan
terduga Pelaku di TKP tidak lama kemudian Pelaku langsung, mencabut sebilah badiknya dari 
pinggang nya lalu melakukan penganiayaan / menikam Korban  dan mengenai pada bagian paha sebelah
kanan bagian depan dan belakang   sebanyak  2 (dua) kali tusukan benda  tajam sebilah pisau /
badik  yang mengakibatkan korban mengalami perdarahan. 

Siaga Polsek tiba di TKP terduga Pelaku  K sudah melarikan diri,  kemudian Siaga Polsek
Pomalaa membawa Korban  ke puskesmas Pomalaa untuk  mendapatkan penanganan medis dan visum Et-Revertum.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama