Eksekusi Pengosongan Lahan / Obyek Perkara Sengketa Perdata oleh Pengadilan Negeri Kolaka dalam rangka menindaklanjuti Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kolaka Nomor 1/Pdt.Eks/2024/PN Kka tanggal 20 Mei 2024 dalam perkara Perdata antara Sdr. H. MT sebagai penggugat / pemohon eksekusi lawan Sdri. HJ.SA Dkk sebagai tergugat / termohon eksekusi.
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Panitera Pengadilan Negeri Kolaka Sdr. RAPIUDDIN, SH, MH didampingi oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Kolaka bersama 6 orang staf Pengadilan Negeri Kolaka serta dihadiri oleh pihak pemohon bersama pihak keluarga dan termohon bersama pihak keluarga
Panitera PN Kolaka Sdr. RAPIUDDIN, SH, MH membacakan Penetapan Eksekusi Nomor 1/Pdt.Eks/2024/PN Kka Jo Nomor 25/Pdt.G/2022/PN Kolaka yang menetapkan untuk mengosongkan dan menghentikan segala aktifitas diatas sebidang tanah (Empang) dengan luas 3.836 M² berdasarkan sertifikat milik Nomor 1416 April 2016 dan surat ukur Nomor 99/Kolakasi/2015 dan dilanjutkan dengan kegiatan pengosongan barang - barang dan pemutusan arus listrik terhadap 1 unit rumah yang berada di obyek eksekusi di Pantai Burung - Burung Kel. Kolakasi Kec. Latambaga Kab.Kolaka
Kegiatan Pengamanan berdasarkan Surat Perintah Kapolres Kolaka Nomor : Sprin/298/V /PAM.3/2024 tanggal 28 Mei 2024, sejumlah 70 Pers dan di pimpin langsung oleh Kabagops Polres Kolaka Kompol Dr.Gusti K. Sulastra S.H.,M.H tersebut berakhir sekira Pukul 11.30 Wita dalam keadaan aman dan kondusif.
إرسال تعليق