Personel Polsek Watubangga, Polres Kolaka berhasil melakukan pengungkapan tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan yang terjadi di Desa Popalia, Kecamatan Tanggetada, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, Sabtu (6/4/2024).
Kapolsek Watubangga Ipda Rusdianto Ladiwa, S.H., menjelaskan bahwa benar telah diamankan dua orang pria berinisial A (23) dan IS (22) warga Desa Popalia, Kecamatan Tanggetada, keduanya diamankan karena diduga kuat telah melakukan tindak pidana Pencurian dirumah korban Syahrir yang juga beralamat di Desa Popalia, dimana sebelumnya korban meninggalkan rumah kostnya pada hari Sabtu tanggal 15 April 2024, menuju ke Desa Besulutu, Kabupaten Konawe dan kembali pada hari Senin tanggal 24 April 2024.
Saat korban kembali, ia melihat jendela kamarnya sudah terbuka dan tidak melihat lagi Laptop miliknya, sehingga melaporkan peristiwa yang dialami, selanjutnya Unit Reskrim Polsek Watubangga melakukan penyelidikan guna mengungkap peristiwa Pencurian tersebut, sehingga dari hasil penyelidikan terungkap dua orang pelaku, ucap Kapolsek Watubangga.
Kedua pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian dan keduanya saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka serta diamankan di Rutan Polsek Watubangga
Dari tangan pelaku berhasil kami amankan barang bukti yaitu 1 (satu) unit Laptop merk Acer serta 1 (satu) buah tabung gas 3 kilogram, ucap Kapolsek Watubangga.
Terhadap kedua Tersangka dijerat pasal 363 Ayat 1 Ke 3e, 5e KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun, tutupnya.
إرسال تعليق