Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Kolaka kembali ungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika jenis Sabu pada hari Rabu, 06 Maret 2024, sekitar pukul 23.30 Wita di Jl. Konggoasa Desa Pelambua, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.
Kasi Humas Polres Kolaka IPTU Dwi Arif, S.H., menjelaskan bahwa benar telah diamankan seorang Pria berinisial ARR (25), warga Kelurahan Dawi-dawi, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, yang diduga kuat memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika jenis Sabu.
Lanjut Kasi Humas menjelaskan, berbekal informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang sering mengedarkan Narkotika jenis Sabu yang diduga adalah ARR, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kolaka bergerak cepat melakukan penyelidikan dipimpin oleh Kasat Narkoba Polres Kolaka AKP Jamarin R, S.H.,M.H.
Setelah mengetahui alamat rumah yang sering didatangi oleh ARR, yang beralamat di Jl. Konggoasa, Desa Pelambua, Kecamatan Pomalaa, dimana pada saat itu pula ARR berada dirumah tersebut, dengan sigap Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kolaka mengamankan serta melakukan upaya penggeledahan terhadap ARR yang sedang memegang sebuah kantong plastik berwarna putih, dan didalamnya ditemukan barang yang diduga kuat Narkotika jenis Sabu.
Dari hasil interogasi di TKP barang bukti yang ditemukan di dalam kantong palstik berisikan 1 (satu) Sachet plastik klip bening yang di dalamnya berisi butiran kristal bening yang diduga Narkotika jenis Sabu diakui miliknya.
Adapun Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 1 (satu) shacet plastik klip bening yang didalamnya masing - masing berisi butiran kristal bening diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat bruto 51,04 gram dan 1(satu) buah pembungkus biskuit merk Oreo serta 1(satu) buah kantong plastik kresek warna putih.
Guna tindakan Penyidikan lebih lanjut, ARR saat ini telah diamankan di Rutan Polres Kolaka dan telah ditetapkan sebagai Tersangka, terhadap ARR dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No. 35 thn 2009 ttg Narkotika. "Tutup Kasi Humas IPTU Dwi Arif, S.H.
إرسال تعليق