Tim Elang Polres Kolaka, Amankan Pria Yang Di Duga Melakukan Penipuan Dan Atau Penggelapan


Tim Elang Satuan Reserse Kriminal Polres Kolaka mengamankan seorang Pria di Jl. Pendidikan, Kelurahan Laloeha, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, yang diduga kuat telah melakukan Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan, Senin (26/2/2024),

Kasubsi Penmas Humas Polres Kolaka Aipda Riswandi menjelaskan bahwa benar telah diamankan sorang Pria berinisial LN (31) warga Dusun I Puosu, Kel. Woitombo, Kecamatan Mowewe, Kabupaten Kolaka Timur, yang diduga kuat telah melakukan tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan, LN diamankan berdasarkan aduan dari Pelapor Anggi Pratama, Pelapor menjelaskan bahwa pada bulan Desember 2023, Ayahnya bertemu dengan LN kemudian LN meminjam motor milik ayahnya dengan alasan akan menuju kerumah rekannya di Jl. Pramuka, Kel. Lamokato, Kec/Kab. Kolaka, namun setelah dua hari, LN tidak mengembalikan motor milik ayah Pelapor.

Ayah Pelapor berusaha untuk menghubungi LN namun handphonenya tidak aktif, ayah Pelapor juga mendatangi rumah LN namun LN tidak berada dirumahnya, hingga pada tanggal 12 Februari 2024, Pelapor mendapat informasi bahwa motor ayahnya telah digadaikan, sehingga Pelapor melaporkan peristiwa yang telah dialami karena telah mengalami kerugian sebesar Rp 7.000.000,- (tujuh huta rupiah), ucap Aipda Riswandi.

Lanjut Aipda Riswandi menjelaskan bahwa saat ini LN telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah diamankan di Rutan Polres Kolaka, barang bukti 1 unit motor Merk Honda Revo No.Pol DT 5846 DT, juga sudah diamankan.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya terhadap LN saat ini dijerat Pasal 372 dan atau Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukumam pidana penjara maksimal 4 tahun, tutupnya.

Post a Comment

أحدث أقدم