Polsek Watubangga Polres Kolaka, Amankan Pria Pelaku Rudapaksa


Personel Unit Reskrim Polsek Watubangga berhasil amankan  Pelaku yang diduga kuat telah melakukan Persetubuhan terhadap anak dibawah umur  yang terjadi pada hari Jumat (2/2/2024), sekitar pukul 21.00 Wita di Kelurahan Tandebura, Kecamatan Watubangga, Kab. Kolaka, Sulawesi Tenggara.

Kapolsek Watubangga Ipda Rusdianto Ladiwa, S.H., menjelaskan bahwa benar telah diamankan seorang Pria berinisial AL (27), warga Kel. Tandebura, atas aduan dari korban AN (14).

Lanjut Kapolsek Watubangga menjelaskan bahwa AL melakukan perbuatannya saat mengantar korban pulang kerumah pamannya, namun saat diperjalanan AL berhenti disebuah rumah kosong di Kelurahan Tandebura, selanjutnya memaksa korban untuk melakukan persetubuhan namun korban menolak sehingga AL mengancam korban akan melaporkan korban kepada orang tuanya, selanjutnya AL memaksa korban dengan menarik tangan dan membuka pakaian korban, ucap Kapolsek Watubangga.


Atas tindakan AL tersebut, Korban merasa trauma dan malu sehingga melaporkan peristiwa yang telah dialami di Polsek Watubangga, selanjutnya dilakukan penyelidikan terhadap AL dan berhasil diamankan oleh Personel Unit Reskrim Polsek Watubangga pada hari Minggu (4/2/2024), tambah Kapolsek Watubangga.

AL saat ini telah ditetapkan sebagai Tersangka dan telah dilakukan Penahanan di Polsek Watubangga guna tindakan Penyidikan lebih lanjut, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, terhadap AL dikenakan Pasal  81 UU RI No. 35 tahun 2014 perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan terhadap anak, dengan ancaman Hukuman pidana penjara paling sedikit 3 tahun sampai 5 tahun dan paling lama 10 tahun sampai 15 tahun, tutupnya.

1 تعليقات

إرسال تعليق

أحدث أقدم