Polres Kolaka mengungkap Dugaan Kasus Tindak Pidana Narkotika dengan Barang Bukti 803,5 gr.


Kolaka- Pengungkapan dugaan Kasus Tindak Pidana Narkotika jenis Shabu yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba AKP HAIRUDDIN. M, S.E. dan Anggota Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Kolaka di Jalan Palelangan Ikan Pomalaa Kel. Dawi - Dawi Kec. Pomalaa Kab. Kolaka.(31/3/2025)

Melalui program Kapolres Kolaka AKBP Yudha Widyatama Nugraha, S.I.K.,M.H.,CPM. yakni SAHABAT POLRI Masyarakat memberikan informasi bahwa adanya pelaku TP. Narkotika yang sering terjadi di Kec. Pomalaa Kab. Kolaka. yang dilakukan oleh sdra. MR alias M (20) sehingga dari informasi tersebut Anggota Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Kolaka melakukan penyelidikan yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba AKP HAIRUDDIN. M, S.E. dan menemukan rumah atau tempat tinggal sdra. MR alias M.


Tidak berselang lama sdra. MR alias M hendak keluar dari rumah menggunakan Sepeda motor Scoopy dan berboncengan dengan sdra. RW  alias I (19) sehingga Anggota Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Kolaka memantau terhadap orang yang dicurigai bergerak ke arah Kec. Pomalaa Kab.Kolaka, tiba di jalan Palelangan ikan Pomalaa Kel. Dawi - Dawi Kec. Pomalaa Kab. Kolaka. Anggota Unit Opsnal Satrsnarkoba Polres Kolaka melakukan penyergapan terhadap orang dicurigai atau sdra. MR alias M  yang sebelumnya dia turun dari motor untuk mengambil sesuatu di samping tanggul laut.


Sementara sdra. RW alias I  tetap stand by diatas Sepeda motor Scoopy setelah dilakukan pengeledahan badan namun tidak ditemukan barang bukti selanjutnya Anggota Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Kolaka melakukan introgasi terhadap sdra. MR alias M dan mengaku bertujuan untuk mengambil tempelan (paket shabu) 


Sehingga Anggota Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Kolaka melakukan pencarian barang bukti disekitar TKP dan ditemukan 1 (satu) buah kantong kresek warna hitam yang didalamnya terdapat 2 (dua) paket yang diduga narkotika jenis shabu, masing - masing paket berisikan 14 (empat belas) sachet plastik klip bening diduga narkotika jenis shabu dan 10 (sepuluh) sachet plastik klip bening diduga narkotika jenis shabu  berat kotor /bruto 803,5 Gr. 

Selanjutnya Anggota Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Kolaka membawa terduga pelaku dan barang bukti ke kantor Satresnarkoba Polres Kolaka untuk penyidikan lebih lanjut.


Atas perkara tesebut diterapkan Pasal 114 Ayat (2) Dan Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No. 35 thn 2009 ttg Narkotika dengan Ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama