Timsus Hunter Polres Kolaka mengamankan barang bukti dan pelaku yang diduga melakukan Tindak Pidana Penganiayaan menggunakan Sajam



Kolaka- Timsus Hunter Kepolisian Resor Polres Kolaka bergerak cepat mendatangi TKP (tempat kejadian perkara)  dugaan Tindak Pidana Penganiayaan di Lingk. II Lalodipu Kel. Mangolo Kec. Latambaga Kab. Kolaka (16/2/25). 

Timsus Hunter merupakan Program Kapolres Kolaka AKBP Yudha Widyatama Nugraha, S.I.K., M.H., CPM.  dimana secara sengaja  dibuat untuk kecepatan memberikan pelayanan dan meningkatkan pelayanan publik serta meminimalkan gangguan Kamtibmas. 

Timsus Hunter menerima laporan telah terjadi dugaan tindak pidana penganiayaan menggunakan Sajam, Timsus Hunter langsung merespon menuju ke TKP dan mengamankan  pelaku  Sdr.R dan barang bukti berupa Parang malaysia adapun kronologis berawal pelaku Sdr.R (18) dan korban  Sdr.A  (45) duduk bersama sambil minum-minuman keras jenis ballo dirumah S.
kemudian korban Sdr. A dan pelaku Sdr. R pergi kerumah pelaku  Sdr.R , kemudian korban  Sdr. A mengajak pelaku Sdr. R pergi minum di tempat lain akan tetapi pelaku Sdr. R menolak ajakan korban Sdr.A 
pelaku Sdr. R tidak terima ajakan Sdr. A lalu pelaku Sdr. R mengambil parang jenis malaysia yang sebelumnya dibawa korban Sdr. A dan langsung menyerang korban Sdr. A dibagian punggung sebanyak 1 (satu) kali lalu korban  Sdr. A berlari keluar rumah dan dibantu oleh warga untuk diberikan pertolongan pertama di Puskesmas Latambaga kemudian dirujuk ke RS. Benyamin Guluh.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama