AR (20) Pemuda asal Kel. Lalombaa Kec. Kolaka diduga melakukan pencurian rumah kosong dengan kerugian perhiasan Emas (14,5 gram) sekirar Rp. 17.000.000,- (23/11/2024)
Berawal Korban A (34) meninggal rumah Jumat 22/11/24 bersama orang tuanya ke Kendari dalam perjalan mengecek CCTV yang terkoneksi dengan Handphone miliknya, namun tidak tersambung.
Tiba di rumah Korban A beralamat di Kel. Lalombaa Kec. Kolaka (23/11/24) langsung mengecek sekeliling rumah dan melihat Jendela samping rumahnya tidak terkunci, curiga dengan hal tersebut Korban A memeriksa dalam rumah, benar telah dimasuki pencuri rumahnya sehingga melaporkan ke Polsek Kolaka
Tidak butuh lama Tim Elang Anti Bandit Satreskrim Polres Kolaka mampu menjawab dengan mengungkap pencurian dengan barang bukti
Uang Tunai sebesar Rp.2.700.000,- (uang hasil dari penjualan perhiasan emas), 2 (dua) unit Hp merk Smart 9 (Hp tersebut dibeli dengan menggunakan uang dari hasil penjualan perhiasan emas)
Atas perbuatan tersebut terduga dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana diancan dengan hukuman 9 Tahun penjara.
Posting Komentar