Berawal dari Sdr. D menawarkan ke Sdr. SR untuk service TV dan Kulkas bergaransi serta Sdr.D mencantumkan No.HP di brosur saat itu kebetulan TV milik Sdr. SR ada yang rusak, sehingga Sdr. D langsung mengecek TV milik Sdr. SR kemudian Sdr.D menyampaikan ke Sdr. SR bahwa ada alatnya TV yang rusak dan biayanya Rp. 450.000. lalu Sdr. SR pesan alat TV dengan memberikan uang kepada Sdr.D sejumlah Rp. 550.000 dengan tipsnya Rp. 100.000, (21 /7/2024)
3 (tiga) hari kemudian Sdr. D datang kembali ke rumah Sdr. SR menyampaikan bahwa tiba alatnya TV, lalu Sdr. D dan Sdr. SR terlibat pembicaraan diantaranya Sdr. D akan membeli Sepeda Motor Yamaha XEON W warna hijau, No. DT 5142 DA milik Sdr.SR dengan harga Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan Sdr. D membeli TV LG 42 inch seharga Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) ternyata Sepeda Motor Yamaha XEON W warna hijau, No. DT 5142 DA dan TV LG 42 inch milik Sdr.SR digadaikan .
Akibat kejadian tersebut Sdr. SR mengalami kerugian harga Motor Rp. 5.000.000,- (lima juta ruliah), Tv LG 42 inch Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah), Uang yang awalnya untuk service TV Rp. 550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah) total kerugian sebesar Rp. 7.550.000,- (tujuh juta lima ratus lima puluh ribu rupiah).
Atas perbuatan tersebut Sdr. D melanggar Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP .
Posting Komentar