Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap (P21) , Penyidik Satreskrim Polres Kolaka Melimpahkan Pelaku Penganiayaan ke Kejaksaan Negeri Kolaka



Setelah dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan Laporan Polisi tentang dugaan tindak pidana penganiayaan dengan pelapor  Sdri. VUS (beralamat Pomalaa, Kolaka) akhirnya berkas dinyatakan lengkap (P 21) oleh Kejaksaan Negeri Kolaka. 

Kasat Reskrim Polres Kolaka Iptu Hastantya Bagas Saputra, S.Tr.K., S.I.K, mengatakan bahwa tersangka yang di limpahkan ber inisial SU,43 Th, Karyawan BUMN, Alamat Kompleks Antam Kelurahan Kumoro Kecamatan Pomalaa Kab. Kolaka yang diduga melanggar tindak pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud dengan pasal  351 ayat 1 KUHPidana

Proses pelimpahan berjalan dengan aman dan lancar, tersangka dalam keadaan sehat dan diterima langsung oleh Kejaksaan Negeri Kolaka" tutup Kasat Reskrim

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama