Kasat Resnarkoba Polres Kolaka Iptu Haeruddin M, S. E merilis ungkap kasus dugaan tindak pidana Narkoba yang terjadi pada hari Selasa, 03 September 2024 Sekitar pukul 21.30 Wita di Lrg. PLN Desa Pelambua Kec. Pomalaa Kab. Kolaka dengan tersangka Sdr. S, 35 Th Alamat Kel. Dawi - Dawi Kec. Pomalaa Kab. Kolaka bersama AS, 35 Th, Alamat Kel. Dawi - Dawi Kec. Pomalaa Kab. Kolaka.
Dengan barang bukti 15 ( lima belas ) shacet plastik klip bening di dalamnya terdapat masing - masing berisi butiran kristal bening diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat brutto 137,19 Gram. dan barang bukti Non Narkotika
- 1 (satu) buah tas selempang warna Hitam;
- 1 (Satu) buah bungkusan rokok;
- 1 (satu) buah plastik kosong ukuran besar;
- 1 (satu) buah plastik kosong ukuran sedang;
- 1 (satu) buah sendok bening;
- 1 (satu) buah timbangan digital warna silver;
- 2 (dua) Unit Handphone
- 1 (satu) Unit Sepeda Motor warna putih
Berawal dari Anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kolaka menerima informasi bahwa adanya pelaku sering bertransaksi di Desa Pelambua Kec. Pomalaa Kab. Kolaka, sehingga dari informasi tersebut, Anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kolaka melakukan penyelidikan dan pembuntutan kemudian pada saat itu terlihat Seorang yang mengendarai Sepeda motor warna putih setiba dipinggir lorong PLN Desa Pelambua Kec. Pomalaa Kab. Kolaka. Kemudian pada saat itu Anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kolaka melakukan penyergapan terhadap Seorang yang dicurigai dan langsung melalukan pengeledahan badan dan ditemukan 1 (satu) buah bungkusan rokok yang berisi 1 (satu) sachet plastik klip bening yang butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu,Selanjutnya Anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kolaka mempertanyakan perihal barang lainnya disimpan dimana dan sdra. S mengaku ada dirumah kost milik Sdr. AS kemudian saat itu juga Anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kolaka membawah tersangka kerumah kost tersebut yang beralamat di jalan Poros kolaka - pomalaa Kec. Pomalaa Kab. Kolaka. selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap kost milik Sdr. AS namun tidak ditemukan barang bukti selanjutnya Anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kolaka menayakan perihal barang lainnya disimpan dimana Sdr. AS mengatakan bukan didalam kost ku pak, tapi didalam gudang solar yang berada didepan kost dan kemudian dilakukan pencarian barang bukti dan di temukan Narkotika jenis Shabu sebanyak 14 (empat belas) shacet plastik klip bening di dalamnya terdapat masing - masing berisi butiran kristal bening diduga Narkotika jenis Shabu. Anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kolaka Selanjutnya membawah terduga pelaku dan Barang Bukti ke kantor Sat Resnarkoba Polres Kolaka untuk penyidikan lebih lanjut
Atas perbuatan tersangka melanggar Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No. 35 thn 2009 ttg Narkotika.
Posting Komentar