Penyidik unit PPA Satreskrim Polres Kolaka telah menyerahkan tersangka BM alias IM bersama barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kantor Kejaksaan Negeri KolakaKolaka(29/5/24)
Penyerahan yang ini dilakukan oleh Bripka Kristian M. SH Ps. Kanit PPA Satreskrim Polres Kolaka di ruang penyerahan, suasana terlihat penuh ketelitian, JPU memastikan identitas tersangka dan di sisi meja, terdapat barang bukti berupa 1 lembar baju, 1 lembar sarung dan 1 buah ember.
Proses penyerahan ini menunjukkan bentuk kinerja penyidik dalam menangani kasus dugaan tindak pidana menempatkan anak disuatu tempat sehingga mengakibatkan kematian.
BM alias IM diduga melanggar pasal 77 b UU No 17 tahun 2016 tentang penetaoan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 tahun 2016 perlindungan anak, dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun.
Posting Komentar