Berawal Sdri. NM alias I dijemput oleh Sdr. R alias L di depan Lorong (20/5/24) kemudian Sdr.R alias L membawa Sdri. NM alias I ke Anaiwoi, kemudian Sdr. R alias L diduga melakukan perbuatan asusila kepada Sdri NM alias I.
Mendapat laporan tersebut Satreskrim Polres Kolaka melakukan penyelidikan dan pada hari Rabu tanggal 5 juni 2024 sekitar pukul 20.00 wita di Kel. Anaiwoi Kec. Tanggetada Kab. Kolaka Satreskrim Polres Kolaka mengamankan Sdra. R alias L yang di duga melakukan perbuatan asusila terhadap Sdri. NM (anak 16th)
Kasi Humas Polres Kolaka Iptu Dwi arif, SH menyampaikan untuk proses hukum terhadap pelaku akan terus berlanjut, Polres Kolaka berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memastikan hukuman setimpal dijatuhkan kepada pelaku agar menjadi efek jera.
Pasal yang dilanggar sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 81 ayat 1 dan atau ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor I Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Posting Komentar