Diduga kuat telah melakukan Pencurian, seorang Pria berhasil dibekuk oleh Tim Elang Anti Bandit Satuan Reserse Kriminal Polres Kolaka, di Jl. Sunu, Kelurahan Kolakaasi, Kec. Latambaga, Kab. Kolaka Sulawesi Tenggara, pukul 17.30 Wita, Selasa (6/2/2024).
Kasubsi Penmas Humas Polres Kolaka Aipda Riswandi menjelaskan bahwa benar telah diamankan seorang Pria berinisial AIM (49), warga Kota Makassar, yang diduga kuat telah melakukan Tindak pidana Pencurian dengan cara merusak jok motor korbannya pada hari Jumat (5/1/2024) sekitar pukul 08.10 Wita, di Jl. Konggoasa, Kec. Pomalaa.
Adapun korban tindak pidana pencurian yaitu Saudari Fitriani (29), Warga Kel. Dawi-dawi, Kec. Pomalaa, dari keterangan korban mengatakan bahwa sebelumnya korban mengambil uang sebanyak Rp 9.000.000,- (sembilan juta rupiah) melalui BRI Link yang beralamat di Jl. Ekonomi, Kel. Dawi-dawi, selanjutnya korban menyimpan uang tersebut di bawah jok motor lalu menuju ke Jl. Konggoasa dengan maksud untuk membeli parfum ditoko, setelah keluar dari toko, korban diberitahu oleh pemilik bengkel yang berada didepan toko untuk memeriksa jok motornya, ternyata uang yang disimpan tersebut sudah tidak ada, sehingga korban melaporkan peristiwa yang telah dialami dan Satuan Reserse Kriminal Polres Kolaka melakukan Penyelidikan lebih lanjut, ucap Aipda Riswandi.
Terhadap AIM saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah diamankan di Rutan Polres Kolaka dalam rangka tindakan Penyidikan lebih lanjut, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya AIM dikenakan pasal 363 ayat (1) ke 4e Subs Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 (tujuh) tahun, tambahnya.
Posting Komentar