Potensi pelangaran tindak pidana Pemilu, Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) gelar rapat koordinasi bertempat di Aula Bawaslu Kolaka pada Rabu (21/2/24).
Kegiatan dihadiri oleh Komisioner dan Anggota Bawaslu dan Sentra Gakkumdu terdiri unsur Polres Kolaka dan Kejaksaan Negeri Kolaka.
Rakor tersebut membahas tentang potensi pelanggaran tindak pidana Pemilu pada tahap pemungutan dan penghitungan suara.
Kegiatan Rakor tersebut bertujuan untuk menyamakan pemahaman dan pola penanganan tindak pidana Pemilu serentak 2024."ucap Iptu Dwi Arif S.H, Kasi Humas.
Posting Komentar