P21, Satreskrim Polres Kolaka Limpahkan Tersangka Korupsi Di Kejaksaan Negeri Kolaka


Unit III Sat Reskrim Polres Kolaka telah melakukan pelimpahan Tersangka dan barang bukti (tahap II) pada hari Senin (26/2/2024) di Ruang pidana khusus Kejaksaan Negeri Kolaka. 

Adapun tersangka AM (52) Kepala SMKN 1 Kolaka dan M (51) Bendahara SMKN 1 Kolaka yang melakukan Tindak Pidana Korupsi penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), sebagaimana dimaksud dalam Undang Undang No. 31 tahun 1999.

Kasat Reskrim Polres Kolaka AKP Abdul Azis Husain Lubis, S.T.K., S.I.K.,  menyampaikan bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti  diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kasubsi Penuntutan UHLB dan Ekslusif Serli Patulak., S.H., M.H., ucapnya.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama