DI DUGA MENCURI HP, GADIS BELIA INI DI CIDUK OLEH TIM ELANG ANTI BANDIT

satreskrimpolreskolaka - Seorang gadis belia diciduk oleh Tim Elang Anti Bandit 007 Polres Kolaka kerana diduga kuat telah melakukan pencurian handphone dan sejumlah uang. Kamis (5/02/2021).

Gadis belia yang berinisial "S" (15) yang merupakan warga Kelurahan Laulo Kecamatan Anggaberi Kabupaten Konawe diciduk oleh Tim Elang Anti Bandit 007 Polres Kolaka dirumah orang tuanya beserta dengan barang bukti yang diduga kuat hasil dari kejahatannya berupa 1 (satu) buah Hanphonde merek VIVO Y 30 warna putih dengan nomor Imei 1: 866541059207197 Imei 2: 866541059207189.

Dihadapan petugas kepolisian terduga pelaku "S".mengakui seluruh perbuatannya yaitu mengambil sebuah Handphone warna puutih dan sejumlah uang sebesar Rp5000000 (lima juta rupiah) dirumah pelapor/korban.

Kasat Reskrim Polres Kolaka AKP Jupen Simanjuntak, S.H.,S.I.K., melalui Aipda Hendra selaku Ketua Tim Elang mengatakan bahwa penangkapan kali ini berdasarkan laporan pengaduan dari Nurida (56) warga Jalan Abadi Kelurahan Mangolo Kecamatan Latambaga Kabupaten Kolaka pada tanggal 2 Februari 2021 perihal dugaan tindak Pidana Pencurian. 

"penangkapan kami hari ini merupakan hasil dari kerjasama dengan rekan-rekan dari satreskrim polres konawe yang telah membantu dan mendampingi kami dalam pelaksanaan tugas ini sebab terduga pelaku berada diwilayah hukum polres konawe" ucapnya singkat. 

Terduga pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Polres Kolaka untuk dilakukan proses hukum selanjutnya. 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama